Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja di Nusalaut, Malteng Terancam 20 Tahun Penjara

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. 

Diketahui, ‘LWT’ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Dirinya ditetapkan karena diduga lakukan tindak pidana korupsi bersama dengan ketua panitia ‘MT’ yang telah wafat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif bahkan tidak memiliki Nota pendukung sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *